Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025 ini mengatur larangan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di seluruh ruangan dan area tertentu di Kabupaten Sukoharjo. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sesuai amanat UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SUKOHARJO
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- KAWASAN TANPA ROKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ETIK SURYANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2419
- Jumlah diDownload
- 1250