Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
dilihat 5× · diunduh 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 mengatur pengelolaan berbagai jenis pasar, termasuk pasar tradisional dan toko modern, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan keberadaan pasar dengan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Ketentuan ini mencakup definisi pasar sebagai area jual beli dengan lebih dari satu penjual dan menetapkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SRAGEN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENGELOLAAN PASAR
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7515
- Jumlah diDownload
- 251
- Nomor Pengundangan
- 15
- Nomor Tambahan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2014