Kembali
Memuat PDF…
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 mengatur ketentuan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menetapkan dasar hukum, objek, dan tata cara perpajakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SRAGEN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Tentang
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2012
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7530
- Jumlah diDownload
- 256
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 7
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2012