Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunana/Barang Milik Daerah (Inbreng)
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset tanah, bangunan, atau barang milik daerah (inbreng) ke dalam Badan Usaha Milik Daerah untuk memperkuat struktur permodalan dan pengembangan usaha. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penguatan kapasitas usaha BUMD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menaati peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SRAGEN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
- Tempat Penetapan
- Sragen
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1307
- Jumlah diDownload
- 225