Kembali
Memuat PDF…
Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya guna memastikan perolehan dan penggunaannya tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Peraturan ini juga menggantikan regulasi sebelumnya (Perda No. 4 Tahun 2005) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kewenangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SIDOARJO
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Sidoarjo
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AHMAD MUDHLOR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1827
- Jumlah diDownload
- 320