Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Daerah kabupaten sidoarjo 2024 berlaku

Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya guna memastikan perolehan dan penggunaannya tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Peraturan ini juga menggantikan regulasi sebelumnya (Perda No. 4 Tahun 2005) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kewenangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SIDOARJO
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
AHMAD MUDHLOR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1827
Jumlah diDownload
320

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah