Kembali
Memuat PDF…
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya sebagai warisan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan melalui upaya perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan, dengan tujuan memajukan kebudayaan daerah demi kemakmuran rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SEMARANG
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
- Tempat Penetapan
- Ungaran
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- MUNDJIRIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 949
- Jumlah diDownload
- 193