Kembali
Memuat PDF…
Retibusi Jasa Usaha Di Kabupaten Pidie Jaya
Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan ketentuan mengenai pungutan retribusi jasa usaha di Kabupaten Pidie Jaya sebagai sumber pendapatan daerah. Dasar pembentukan peraturan ini bersumber pada UU Pemerintahan Aceh dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, dengan mempertimbangkan konteks otonomi khusus Aceh. Ketentuan ini mengatur definisi istilah, struktur pemerintahan, serta mekanisme penentuan dan pemungutan retribusi bagi berbagai jenis jasa usaha di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PIDIE JAYA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Tentang
- Retibusi Jasa Usaha Di Kabupaten Pidie Jaya
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5483
- Jumlah diDownload
- 321
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2014