Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2014 Peraturan Daerah kabupaten pidie jaya 2014 berlaku

Retibusi Jasa Usaha Di Kabupaten Pidie Jaya

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan ketentuan mengenai pungutan retribusi jasa usaha di Kabupaten Pidie Jaya sebagai sumber pendapatan daerah. Dasar pembentukan peraturan ini bersumber pada UU Pemerintahan Aceh dan UU Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, dengan mempertimbangkan konteks otonomi khusus Aceh. Ketentuan ini mengatur definisi istilah, struktur pemerintahan, serta mekanisme penentuan dan pemungutan retribusi bagi berbagai jenis jasa usaha di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN PIDIE JAYA
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
Retibusi Jasa Usaha Di Kabupaten Pidie Jaya
Ditetapkan Tanggal
01 April 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5483
Jumlah diDownload
321
Nomor Pengundangan
2
Tanggal Pengundangan
01 April 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah