Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok tertentu minimal setahun sekali guna menghadapi kekurangan pasokan, gangguan harga, atau keadaan darurat. Penetapan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat, potensi sumber daya lokal, serta pertimbangan pola konsumsi dan pertumbuhan penduduk, dengan pengadaan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri yang mengutamakan hasil dari daerah setempat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PASER
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Tana Paser
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- FAHMI FADLI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2369
- Jumlah diDownload
- 657