Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Daerah kabupaten paser 2023 berlaku

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok tertentu minimal setahun sekali guna menghadapi kekurangan pasokan, gangguan harga, atau keadaan darurat. Penetapan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat, potensi sumber daya lokal, serta pertimbangan pola konsumsi dan pertumbuhan penduduk, dengan pengadaan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri yang mengutamakan hasil dari daerah setempat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN PASER
Nomor
2
Tahun
2023
Tentang
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Tana Paser
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2023
Pejabat yang Menetapkan
FAHMI FADLI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2369
Jumlah diDownload
657

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah