Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan area publik lainnya dengan larangan menyediakan tempat khusus merokok serta bebas dari asap rokok hingga batas terluar pagar atau gedung. Pemerintah Daerah wajib melakukan edukasi bahaya rokok, menyediakan layanan berhenti merokok, serta mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak karsinogen dan zat adiktif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN MAJALENGKA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kawasan Tanpa Rokok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Dedi Supandi
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1752
- Jumlah diDownload
- 255