Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan aturan khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Lebak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan pemerintahan daerah, termasuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bebas asap rokok yang mendukung kesehatan masyarakat sesuai asas otonomi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN LEBAK
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KAWASAN TANPA ROKOK
- Tempat Penetapan
- RANGKASBITUNG
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ITI OCTAVIA JAYABAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1563
- Jumlah diDownload
- 220