Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan denda administratif bagi pelaporan peristiwa kependudukan yang terlambat, khususnya terkait keterlambatan pelaporan pindah datang dan perubahan status izin tinggal bagi WNA serta WNI, sekaligus menghapus ketentuan lama yang tidak relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KUBU RAYA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1799
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2017