Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015 mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang memungut biaya untuk cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pengelolaan dokumen kependudukan tanpa pungutan biaya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KUBU RAYA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1627
- Jumlah diDownload
- 261
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2015