Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 11 Tahun 2015 Peraturan Daerah kabupaten kubu raya 2015 berlaku

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015 mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang memungut biaya untuk cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pengelolaan dokumen kependudukan tanpa pungutan biaya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN KUBU RAYA
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1627
Jumlah diDownload
261
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
11
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah