Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten indramayu 2017 berlaku

Pembagian Tanah Eks Pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan Kecamatan Sukra

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 4×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017 mengatur pembagian tanah bekas pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra, dan Desa Sukra Wetan guna memberikan kepastian penguasaan serta pengelolaan sebagai sumber pendapatan desa. Tanah tersebut dikelola melalui mekanisme lelang kepada masyarakat luas sebelum dilakukan pembagian definitif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN INDRAMAYU
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10289
Jumlah diDownload
216
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah