Kembali
Memuat PDF…
Pembagian Tanah Eks Pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan Kecamatan Sukra
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017 mengatur pembagian tanah bekas pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra, dan Desa Sukra Wetan guna memberikan kepastian penguasaan serta pengelolaan sebagai sumber pendapatan desa. Tanah tersebut dikelola melalui mekanisme lelang kepada masyarakat luas sebelum dilakukan pembagian definitif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN INDRAMAYU
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONAN UNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESA SUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10289
- Jumlah diDownload
- 216
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2017