Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan optimalisasi pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN DEMAK
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- EISTI’ANAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1718
- Jumlah diDownload
- 196