Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2019 ini menyempurnakan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar. Penyempurnaan ini berlaku efektif setelah diundangkan dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan aturan sebelumnya terkait pelanggaran izin reklame.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BLORA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9309
- Jumlah diDownload
- 248
- Nomor Pengundangan
- 12
- Nomor Tambahan
- 12
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2019