Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah "Savitri Indah" menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Blitar. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi serta ketentuan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BLITAR
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHA KABUPATEN BLITAR
- Tempat Penetapan
- Blitar
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- RINI SYARIFAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3239
- Jumlah diDownload
- 1429