Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dalam mengelola air limbah domestik (air kakus dan non-kakus) melalui dua sistem, yaitu SPALD-Setempat dan SPALD-Terpusat, dengan mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk, kondisi tanah, dan kemampuan pembiayaan. Sistem terpusat wajib dilengkapi dengan infrastruktur seperti pipa induk, IPALD (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik), serta fasilitas pendukung seperti manhole dan stasiun pompa untuk memastikan air limbah diolah secara fisik, biologis, atau kimiawi sebelum dibuang ke lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BATANG HARI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Tempat Penetapan
- Muara Bulian
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD FADHIL ARIEF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1321
- Jumlah diDownload
- 433