Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Daerah kabupaten banjarnegara 2019 berlaku

Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di seluruh area Kabupaten Banjarnegara, termasuk tempat tertutup dan fasilitas kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANJARNEGARA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
KAWASAN TANPA ROKOK
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
BUDHI SARWONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
892
Jumlah diDownload
156

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah