Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di seluruh area Kabupaten Banjarnegara, termasuk tempat tertutup dan fasilitas kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANJARNEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KAWASAN TANPA ROKOK
- Tempat Penetapan
- Banjarnegara
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDHI SARWONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 892
- Jumlah diDownload
- 156