Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten agam 2020 berlaku

Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Tuntutan ini harus dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 hari kerja setelah kerugian diketahui, dengan sanksi administratif bagi pihak yang tidak melapor. Penyelesaian dilakukan oleh Bupati atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melalui proses pemeriksaan dan penuntutan ganti kerugian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN AGAM
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8709
Jumlah diDownload
300
Nomor Pengundangan
5
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah