Kembali
Memuat PDF…
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Tuntutan ini harus dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 hari kerja setelah kerugian diketahui, dengan sanksi administratif bagi pihak yang tidak melapor. Penyelesaian dilakukan oleh Bupati atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melalui proses pemeriksaan dan penuntutan ganti kerugian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN AGAM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8709
- Jumlah diDownload
- 300
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2020