Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Sumedang NO 3 Tahun 2025
Nomor 3 Tahun 2025 · dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan kemampuan keuangan daerah tahun 2025 sebagai dasar perhitungan besaran dan pembayaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD. Ketentuan ini juga menjadi acuan untuk melaksanakan Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 183 Tahun 2022 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dewan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Sumedang
- Nomor
- 3
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Sumedang Utara
- Tanggal Penetapan
- 17 Januari 2025
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2025
- Tanggal Berlaku
- 17 Januari 2025
- Sumber
- BD. 2025 (3): 7 Hlm.
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Sumedang
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA