Kembali
Memuat PDF…
Perbup Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Lainnya kab situbondo 2026 berlaku

Perbup Kab Situbondo NO 2 Tahun 2026

Nomor 2 Tahun 2026 · dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2026 mengatur formula penghitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar penentuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dewan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2026 tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2026
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
08 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2026
Tanggal Berlaku
08 Januari 2026
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026 NOMOR 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah