Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Situbondo NO 2 Tahun 2026
Nomor 2 Tahun 2026 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2026 mengatur formula penghitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar penentuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dewan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2026 tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Situbondo
- Nomor
- 2
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2026
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Tanggal Penetapan
- 08 Januari 2026
- Tanggal Pengundangan
- 08 Januari 2026
- Tanggal Berlaku
- 08 Januari 2026
- Sumber
- BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026 NOMOR 2
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Situbondo
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA