Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Kebumen NO 40 Tahun 2025
Nomor 40 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kebumen menjadi Rp184,21 triliun dan menetapkan Siltap perangkat desa sebesar Rp132,59 miliar. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian ketentuan dalam Pasal 6 terkait rincian alokasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Kebumen
- Nomor
- 40
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Kebumen
- Tanggal Penetapan
- 15 Agustus 2025
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2025
- Tanggal Berlaku
- 15 Agustus 2025
- Sumber
- BD.2025/No.41, https://jdih.kebumenkab.go.id/
- Subjek
- DANA DESA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA