Kembali
Memuat PDF…
Perbup Nomor 40 Tahun 2025 Peraturan Lainnya kab kebumen 2025 berlaku

Perbup Kab Kebumen NO 40 Tahun 2025

Nomor 40 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kebumen menjadi Rp184,21 triliun dan menetapkan Siltap perangkat desa sebesar Rp132,59 miliar. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian ketentuan dalam Pasal 6 terkait rincian alokasi tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2025
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2025
Sumber
BD.2025/No.41, https://jdih.kebumenkab.go.id/
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah