Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Karo NO 5 Tahun 2026
Nomor 5 Tahun 2026 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Karo Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan konstruksi pemerintah daerah, dengan nilai yang sudah termasuk pajak dan dapat menyesuaikan harga pasar jika terjadi kenaikan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan dan melaksanakan tugasnya di tahun anggaran 2026.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2026 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2026
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Karo
- Nomor
- 5
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2026
- Tempat Penetapan
- Kabanjahe
- Tanggal Penetapan
- 02 Februari 2026
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2026
- Tanggal Berlaku
- 02 Februari 2026
- Sumber
- Berita Daerah Kab Karo Thn 2026 No 05
- Subjek
- APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Karo
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA