Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Karo NO 3 Tahun 2026
Nomor 3 Tahun 2026 · dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan standar harga satuan honorarium bagi berbagai peran dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan pemerintah (seperti pengadaan barang/jasa, panitia, pembawa acara, dan penulis soal) untuk Tahun Anggaran 2026. Besaran honorarium ini diatur secara rinci berdasarkan jenis tugas dan pagu anggaran yang dikelola, dengan ketentuan bahwa total alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak boleh melebihi 10% dari pagu yang dikelola.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Karo
- Nomor
- 3
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2026
- Tempat Penetapan
- Kabanjahe
- Tanggal Penetapan
- 02 Februari 2026
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2026
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2026
- Sumber
- Berita Daerah Kab Karo Thn 2026 No 03
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Karo
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA