Kembali
Memuat PDF…
Perbup Nomor 52hk2023 Tahun 2023 Peraturan Lainnya kab karang asem 2023 berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023

Nomor 52hk2023 Tahun 2023 · dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Tim Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023 untuk mengkaji dan mendokumentasikan dua objek pemajuan kebudayaan, yaitu Tradisi Siat Api di Desa Adat Duda dan Tari Baris Dadap di Desa Culik. Tim bertugas melaksanakan kajian mendalam terhadap kedua tradisi tersebut sebelum melaporkan hasil inventarisasi dan pengkajiannya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
52/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 52/HK/2023
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah