Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
Nomor 52hk2023 Tahun 2023 · dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Tim Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023 untuk mengkaji dan mendokumentasikan dua objek pemajuan kebudayaan, yaitu Tradisi Siat Api di Desa Adat Duda dan Tari Baris Dadap di Desa Culik. Tim bertugas melaksanakan kajian mendalam terhadap kedua tradisi tersebut sebelum melaporkan hasil inventarisasi dan pengkajiannya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Karang Asem
- Nomor
- 52/HK/2023
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2023
- Tempat Penetapan
- Amlapura
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2023
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2023
- Tanggal Berlaku
- 26 Januari 2023
- Sumber
- KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 52/HK/2023
- Subjek
- PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Karang Asem