Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bupati Karangasem membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Pembentukan tim ini didasarkan pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik serta pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
46 /HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 46 /HK /2023
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah