Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bupati Karangasem membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Pembentukan tim ini didasarkan pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik serta pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Karang Asem
- Nomor
- 46 /HK/2023
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2023
- Tempat Penetapan
- Amlapura
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2023
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2023
- Tanggal Berlaku
- 26 Januari 2023
- Sumber
- KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 46 /HK /2023
- Subjek
- PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Karang Asem