Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku
Perbup Kab Jembrana NO 307dpmd 2024 Tahun 202
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 307/DPMD/2024 menetapkan pembentukan Tim Pembina untuk mengawasi dan membina perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta BUMDes Bersama di wilayah Kabupaten Jembrana. Tugas utama tim ini mencakup pemantapan organisasi dan manajemen BUMDes, pelaksanaan pembinaan berkala maupun insidentil, serta koordinasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh unit usaha tersebut.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 307/DPMD/ 2024 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KABUPATEN JEMBRANA
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Jembrana
- Nomor
- 307/DPMD/ 2024
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2024
- Tempat Penetapan
- Negara
- Tanggal Penetapan
- 01 Juli 2024
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2024
- Tanggal Berlaku
- 01 Juli 2024
- Sumber
- KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 307 /DPMD/2024
- Subjek
- BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Jembrana