Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku

Perbup Kab Jembrana NO 307dpmd 2024 Tahun 202

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Bupati Jembrana Nomor 307/DPMD/2024 menetapkan pembentukan Tim Pembina untuk mengawasi dan membina perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta BUMDes Bersama di wilayah Kabupaten Jembrana. Tugas utama tim ini mencakup pemantapan organisasi dan manajemen BUMDes, pelaksanaan pembinaan berkala maupun insidentil, serta koordinasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh unit usaha tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 307/DPMD/ 2024 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KABUPATEN JEMBRANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
307/DPMD/ 2024
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 307 /DPMD/2024
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah