Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku

Perbup Kab Jembrana NO 103kesbangpol2024 Tahu

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bupati Jembrana menetapkan Tim Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional Tahun 2024 yang terdiri dari unsur BKBP, Disdikpora, TNI, dan lembaga terkait. Tim ini bertugas melaksanakan seleksi calon Paskibraka dengan baik serta melaporkan hasilnya kepada Bupati, dengan pemberian honorarium Rp 600.000 per orang untuk setiap anggota tim.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 103/KESBANGPOL/2024 Tahun 2024 tentang PENETAPAN TIM SELEKSI PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN, PROVINSI DAN NASIONAL TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
103/KESBANGPOL/2024
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 103/KESBANGPOL/2024
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah