Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku
Perbup Kab Jembrana NO 103kesbangpol2024 Tahu
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bupati Jembrana menetapkan Tim Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional Tahun 2024 yang terdiri dari unsur BKBP, Disdikpora, TNI, dan lembaga terkait. Tim ini bertugas melaksanakan seleksi calon Paskibraka dengan baik serta melaporkan hasilnya kepada Bupati, dengan pemberian honorarium Rp 600.000 per orang untuk setiap anggota tim.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 103/KESBANGPOL/2024 Tahun 2024 tentang PENETAPAN TIM SELEKSI PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN, PROVINSI DAN NASIONAL TAHUN 2024
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Jembrana
- Nomor
- 103/KESBANGPOL/2024
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2024
- Tempat Penetapan
- Negara
- Tanggal Penetapan
- 30 Januari 2024
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 30 Januari 2024
- Sumber
- KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 103/KESBANGPOL/2024
- Subjek
- PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Jembrana