Kembali
Memuat PDF…
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala, dan Leher yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar tersebut menetapkan kompetensi dan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi untuk menghasilkan dokter subspesialis yang kompeten dalam bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5762
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 143
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA