Kembali
Memuat PDF…
Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kewenangan khusus kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi untuk melakukan praktik klinis dan pelayanan pasien COVID-19 melalui telemedicine guna mempercepat penanganan pandemi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan, serta bertujuan meningkatkan mutu pelayanan medis selama masa darurat wabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINE PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10675
- Jumlah diDownload
- 1347
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 428
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2020