Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 74 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga konsil kedokteran indonesia 2020 berlaku

Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan kewenangan khusus kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi untuk melakukan praktik klinis dan pelayanan pasien COVID-19 melalui telemedicine guna mempercepat penanganan pandemi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan, serta bertujuan meningkatkan mutu pelayanan medis selama masa darurat wabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor
74
Tahun
2020
Tentang
KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINE PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10675
Jumlah diDownload
1347
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
428
Tanggal Pengundangan
30 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah