Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga konsil kedokteran indonesia 2018 berlaku

Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi secara elektronik (e-Registrasi) untuk meningkatkan akuntabilitas, kinerja, serta mempercepat pelayanan publik dengan pengiriman dokumen persyaratan dalam bentuk digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor
53
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5634
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
850
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah