Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal Rp1.000,00. Uang tersebut memiliki ciri fisik spesifik berupa gambar pahlawan Tjut Meutia, warna dominan hijau, serta berbagai fitur keamanan seperti gambar tersembunyi dan kode tuna netra untuk memastikan keasliannya.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
- T.E.U.
- Indonesia, Bank Indonesia
- Nomor
- 24/14/PBI/2022
- Bentuk
- Peraturan Bank Indonesia
- Bentuk Singkat
- Peraturan BI
- Tahun
- 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 15 Agustus 2022
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022
- Tanggal Berlaku
- 15 Agustus 2022
- Sumber
- LN.2022/NO.15/BI, bi.go.id : 7 hlm.
- Subjek
- PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Bank Indonesia