Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Lainnya berlaku

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal setara. Uang tersebut memiliki ciri fisik spesifik, termasuk gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo di bagian depan serta berbagai fitur keamanan seperti warna dominan ungu dan ornamen geometris.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
24/11/PBI/2022
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
LN.2022/NO.12/BI, bi.go.id : 8 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah