Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Kepmensos NO 36huk2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan ini menetapkan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan untuk bulan Maret 2024 mencakup data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 96.590.211 jiwa dan bayi baru lahir tanpa Nomor Induk Kependudukan sebanyak 209.789 jiwa. Penerima yang merupakan bayi baru lahir wajib melakukan registrasi kependudukan dan melaporkan NIK-nya paling lama tiga bulan sejak penetapan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
36/HUK/2024
Bentuk
Keputusan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Kepmensos
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
https://jdih.kemensos.go.id/
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah