Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Kepmensos NO 29huk2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan ini menetapkan jangkauan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Sosial (Politeknik, Balai Besar, Sentra Terpadu, dan Sentra) untuk mencegah tumpang tindih layanan, kejelasan anggaran, dan fokus pada pemerlu pelayanan. Sentra Terpadu dapat menjangkau seluruh sentra, sementara unit lain dapat melayani di luar wilayah kerjanya jika mendapat penugasan khusus dari Menteri Sosial.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2024 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Sosial
- Nomor
- 29/HUK/2024
- Bentuk
- Keputusan Menteri Sosial
- Bentuk Singkat
- Kepmensos
- Tahun
- 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 01 Maret 2024
- Tanggal Berlaku
- 01 Maret 2024
- Sumber
- https://jdih.kemensos.go.id/
- Subjek
- KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Sosial
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA