Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Kepmensos NO 29huk2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan ini menetapkan jangkauan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Sosial (Politeknik, Balai Besar, Sentra Terpadu, dan Sentra) untuk mencegah tumpang tindih layanan, kejelasan anggaran, dan fokus pada pemerlu pelayanan. Sentra Terpadu dapat menjangkau seluruh sentra, sementara unit lain dapat melayani di luar wilayah kerjanya jika mendapat penugasan khusus dari Menteri Sosial.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2024 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
29/HUK/2024
Bentuk
Keputusan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Kepmensos
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
https://jdih.kemensos.go.id/
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah