Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Nomor 3 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Karawang. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait desa, pemerintahan daerah, serta peraturan daerah dan bupati sebelumnya yang menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan desa.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Karawang
- Nomor
- 3
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Karawang
- Tanggal Penetapan
- 24 Januari 2025
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2025
- Tanggal Berlaku
- 24 Januari 2025
- Sumber
- BD 2025 (3) : 49 hlm.
- Subjek
- DANA DESA
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Karawang
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Perbup Kab. Karawang No. 14 Tahun 2026
- PERBUP Kab. Karawang No. 4 Tahun 2024