Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Sanggau NO 41 Tahun 2021
Nomor 41 Tahun 2021 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan tertinggi untuk berbagai jenis honorarium ASN dan non-ASN di Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan besaran pembayaran yang disesuaikan berdasarkan skala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pagu anggaran masing-masing jabatan. Jenis honorarium yang diatur mencakup peran pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, penyusunan anggaran, narasumber, tenaga kontrak, hingga tunjangan biaya kesehatan bagi tenaga kontrak.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 41 Tahun 2021 tentang STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Sanggau
- Nomor
- 41
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2021
- Tempat Penetapan
- Sanggau
- Tanggal Penetapan
- 03 Mei 2021
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2021
- Tanggal Berlaku
- 03 Mei 2021
- Sumber
- BD.2021/NO.41, LL KAB. SANGGAU : 152 HAL
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Sanggau
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Perbup Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2026
- Perbup Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2025
- Perbup Kab. Sanggau No. 29 Tahun 2023
- Perbup Kab. Sanggau No. 52 Tahun 2020