Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah menjadi dilaksanakan secara triwulanan dengan persentase dan tenggat waktu spesifik untuk setiap triwulan. Penyaluran triwulan pertama baru dapat dilakukan setelah Kepala Daerah menyerahkan dokumen wajib seperti Perda APBD, hasil review BPKP, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Triwulan berikutnya dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan dan rekapitulasi SP2D dari triwulan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 147/PMK.07/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 30 Juli 2015
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2015
- Tanggal Berlaku
- 11 Agustus 2015
- Sumber
- BN.2015/NO.1183, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Mencabut