Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah menjadi dilaksanakan secara triwulanan dengan persentase dan tenggat waktu spesifik untuk setiap triwulan. Penyaluran triwulan pertama baru dapat dilakukan setelah Kepala Daerah menyerahkan dokumen wajib seperti Perda APBD, hasil review BPKP, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Triwulan berikutnya dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan dan rekapitulasi SP2D dari triwulan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
147/PMK.07/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1183, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah