Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2,96 triliun yang didistribusikan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana tersebut dilakukan berdasarkan usulan gubernur yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
30/PMK.07/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.534, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah