Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Dana Insentif Daerah Tahun 2014 sebesar Rp1,387 triliun dialokasikan dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang baik. Alokasi minimum Rp2 miliar diberikan kepada daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dan menetapkan APBD tepat waktu, sementara alokasi minimum Rp3 miliar diberikan jika daerah juga menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 8/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 13 Januari 2014
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2014
- Tanggal Berlaku
- 13 Januari 2014
- Sumber
- BN.2014/NO.50,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh