Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan perubahan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp17.530.365.279.000, yang mencakup komponen dari pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau. Ketentuan ini didasarkan pada prognosis realisasi penerimaan untuk menyesuaikan pembagian dana bagi hasil antara daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
215/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BN.2022/NO. 1363; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah