Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi secara elektronik (e-Registrasi) untuk meningkatkan akuntabilitas, kinerja, serta mempercepat pelayanan publik dengan pengiriman dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5634
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 850
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2018