Pemerintah Daerah · 1 peraturan
Perwali Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan standar biaya umum untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan menetapkan definisi istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, SKPD, serta pengguna anggaran dalam konteks tata kelola keuangan Kota Palangkaraya.