kabupaten mimika
Pemerintah Daerah · 3 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2025 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2025
PERDA No. 5 Tahun 2025 ini mengatur perlindungan dan pemberdayaan khusus bagi pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika guna meningkatkan peran serta mereka dalam pembangunan daerah demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini didasarkan pada hak setiap orang atas perlakuan khusus untuk mencapai keadilan serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait otonomi khusus Papua, larangan monopoli, dan pembentukan daerah di Papua. Tujuannya adalah menjamin efektivitas penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan tersebut melalui regulasi daerah yang spesifik.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2024 2024
Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2024 ini menetapkan petunjuk teknis untuk penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah di berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Mimika. Tujuannya adalah meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
- berlakuPerda Nomor 10 Tahun 2020 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2020 mengatur mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan ini mencakup penentuan tujuan, besaran modal, serta mekanisme penganggaran, pelaporan, dan pengawasan yang harus dijalankan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).