Peraturan KABUPATEN MAGETAN
Halaman 2 dari 2 · 41 dokumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2013 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyempurnaan anggaran ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.