kabupaten banyumas
Pemerintah Daerah · 4 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah definisi dan pengaturan pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Banyumas untuk menjawab meningkatnya kebutuhan tanah pemakaman akibat pertumbuhan penduduk. Perubahan mencakup penyempurnaan istilah teknis seperti pemakaman, tempat pemakaman umum, dan jenis-jenis pemakaman lainnya agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan fasilitas pemakaman yang layak bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan agama dan golongan.
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah definisi istilah dalam Pasal 1 Perda sebelumnya untuk menyesuaikan dengan implementasi di lapangan, serta mengatur penyesuaian aturan mengenai penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Banyumas demi menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2021 2021
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas agar selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 mengenai insentif dan kemudahan investasi daerah. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, promotif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi penanam modal.
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2013 2013
Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 mengatur kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi penanam modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Fokus utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menyelaraskan berbagai aspek penanaman modal, termasuk perindustrian, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan hidup.