Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan mencakup pendahuluan, tujuan, serta sasaran perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Takalar.