Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2025 mengubah standar biaya dalam Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perubahan ini menetapkan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, khususnya untuk satuan biaya honorarium, uang lembur non-ASN, pengadaan kendaraan dinas, dan pakaian dinas.