Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini menetapkan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Ponorogo untuk periode Januari 2025 hingga Januari 2026 guna memulihkan pelayanan publik dan prasarana sarana masyarakat. Dokumen ini didasarkan pada UU Penanggulangan Bencana dan peraturan daerah terkait, serta mencakup definisi bencana, rehabilitasi sebagai pemulihan fungsi masyarakat, dan rekonstruksi sebagai pembangunan kembali prasarana.