Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketidaksesuaian prioritas pembangunan dan kerangka keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan karena evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan menunjukkan adanya selisih anggaran yang harus dialokasikan dari tahun sebelumnya, serta adanya perubahan mendasar yang memerlukan penyesuaian rencana program dan kegiatan.